Senin, 21 Januari 2013

Kesetaraan Hukum Yang Tak Pernah Setara


Oleh: Yusrizal, S.H.,M.H.
Tentu kita sering mendengar pemberitaan baik yang ditayangkan melalui media elektronik maupun media cetak mengenai bagaimana penegakan hukum saat ini, yang konon katanya negara harus berdasarkan hukum (rechtstaat) artinya segala sesuatu yang berupa kebijakan penegakan hukum serta penyelenggaraan negara harus berdasarkan hukum yang berlaku, bukan sebaliknya berdasarkan kepentingan dan politik transaksional. Keberpihakan hukum pada kekuasaan dan stratifikasi sosial tinggi dalam masyarakat sangat mempengaruhi wibawa dan integritas dalam penegakan hukum.
Keadilan adalah hak dasar manusia yang patut di­hormati dan dijamin pemenuhannya. Akses terhadap keadilan pada intinya berfokus pada dua tujuan dasar dari keberadaan suatu sistem hukum yaitu sistem hukun seharusnya dapat diakses oleh semua orang dari berbagai kalangan, dan seharusnya dapat menghasilkan ketentuan maupun keputusan yang adil bagi semua kalangan yang berurusan dengan hukum. Penegakan hukum yang baik tidak hanya didasari oleh aturan formal belaka melainkan didukung oleh substansi dan perilaku (nurani) yang berkeadilan. Disinilah sejatinya sebuah negara yang menganut paham negara hukum.
Hukum seyogiyanya digunakan sebagai alat untuk membahagiakan masyarakat, yang pada tujuan akhirnya adalah perlindungan sosial (social defence). Kesetaraan hukum dalam praktek seringkali terabaikan oleh mental aparatur penegak hukum yang terdistorsi oleh kondisi yang ada. Penggunaan nurani dan mental yang benar untuk bangun dari katerpurukan hukum, karena apabila dipaksakan berhukum dengan peraturan semata lebih banyak melukai rasa keadilan hal ini diakibatkan oleh perbedaan status sosial. 
Kesetaraan dalam berhukum mustahil dapat dilaksanakan jika perilaku dalam berhukum tidak dibarengi dengan suatu itikad baik sebagai wujud pengabdian demi bangsa dan negara. Prinsip moral seperti kebenaran, kebaikan dan keadilan yang menjadi pembatas individu sebagai anggota masyarakat, adalah sumber dari standar sikap tindak dalam berhukum sangat dibutuhkan untuk tercapainya hukum yang netral.
Tercapainya penegakan hukum yang baik sangat dipengaruhi oleh budaya hukum dan kepatuhan hukum.  Peran budaya untuk mewujudkan negara yang baik dan sejahtera harus dimulai dari sekarang sehingga penegakan hukum tidak tebang pilih. Optimisme untuk mencapai keadilan dan kemanfaatan hukum harus ada pada setiap insan penegak hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar