Oleh: Yusrizal, S.H.,M.H.
Tentu
kita sering mendengar pemberitaan baik yang ditayangkan melalui media
elektronik maupun media cetak mengenai bagaimana penegakan hukum saat ini, yang
konon katanya negara harus berdasarkan hukum (rechtstaat) artinya segala sesuatu yang berupa kebijakan penegakan
hukum serta penyelenggaraan negara harus berdasarkan hukum yang berlaku, bukan
sebaliknya berdasarkan kepentingan dan politik transaksional. Keberpihakan
hukum pada kekuasaan dan stratifikasi sosial tinggi dalam masyarakat sangat
mempengaruhi wibawa dan integritas dalam penegakan hukum.
Keadilan adalah hak dasar manusia yang patut dihormati
dan dijamin pemenuhannya. Akses terhadap keadilan pada intinya berfokus pada
dua tujuan dasar dari keberadaan suatu sistem hukum yaitu sistem hukun
seharusnya dapat diakses oleh semua orang dari berbagai kalangan, dan
seharusnya dapat menghasilkan ketentuan maupun keputusan yang adil bagi semua
kalangan yang berurusan dengan hukum. Penegakan hukum yang baik tidak hanya
didasari oleh aturan formal belaka melainkan didukung oleh substansi dan
perilaku (nurani) yang berkeadilan. Disinilah sejatinya sebuah negara yang
menganut paham negara hukum.
Hukum
seyogiyanya digunakan sebagai alat untuk membahagiakan masyarakat, yang pada
tujuan akhirnya adalah perlindungan sosial (social
defence). Kesetaraan hukum dalam praktek seringkali terabaikan oleh mental
aparatur penegak hukum yang terdistorsi oleh kondisi yang ada. Penggunaan
nurani dan mental yang benar untuk bangun dari katerpurukan hukum, karena
apabila dipaksakan berhukum dengan peraturan semata lebih banyak melukai rasa
keadilan hal ini diakibatkan oleh perbedaan status sosial.
Kesetaraan
dalam berhukum mustahil dapat dilaksanakan jika perilaku dalam berhukum tidak
dibarengi dengan suatu itikad baik sebagai wujud pengabdian demi bangsa dan
negara. Prinsip moral seperti kebenaran, kebaikan dan keadilan yang menjadi
pembatas individu sebagai anggota masyarakat, adalah sumber dari standar sikap
tindak dalam berhukum sangat dibutuhkan untuk tercapainya hukum yang netral.
Tercapainya
penegakan hukum yang baik sangat dipengaruhi oleh budaya hukum dan kepatuhan
hukum. Peran budaya untuk mewujudkan
negara yang baik dan sejahtera harus dimulai dari sekarang sehingga penegakan
hukum tidak tebang pilih. Optimisme untuk mencapai keadilan dan kemanfaatan
hukum harus ada pada setiap insan penegak hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar