Senin, 21 Januari 2013

Urgensi Lembaga Eksaminasi Publik


         Keadilan adalah hak dasar manusia yang patut di­hormati dan dijamin pemenuhannya. Akses terhadap keadilan pada intinya berfokus pada dua tujuan dasar yaitu transparansi terhadap objek dan subjek hukum dan output akhirnya adalah perlindungan sosial (social defence). Keberadaan hukum seharusnya dapat diakses oleh semua orang dari berbagai kalangan, dan seyogiyanya setiap putusan hakim/pengadilan dapat menghasilkan suatu keputusan yang adil dan bermartabat bagi semua kalangan yang berurusan dengan hukum. Penegakan hukum yang baik tidak hanya didasari oleh aturan formal belaka melainkan didukung oleh substansi dan perilaku (nurani) yang berkeadilan. Disinilah sejatinya kerangka negara hukum diletakkan dan dijabarkan secara baik dalam berhukum.
Suatu bangsa akan hancur apabila dalam proses penegakan hukumnya diskriminatif (tajam kebawah, tumpul keatas), sehingga permasalahan yang dihadapi saat ini berkaitan dengan lembaga penegak hukum dan pengadilan bukan merupakan suatu solusi untuk memastikan peradilan yang bersih dan bekeadilan.  Penegakan hukum senyatanya harus berdasarkan hukum (rechtstaat) artinya segala sesuatu yang berupa kebijakan penegakan hukum serta penyelenggaraan negara harus berdasarkan hukum yang berlaku, bukan sebaliknya berdasarkan kepentingan dan politik transaksional. Keberpihakan hukum pada kekuasaan dan stratifikasi sosial tinggi dalam masyarakat sangat mempengaruhi wibawa dan integritas dalam penegakan hukum. Penegakan hukum yang rumpang pada akhirnya menciptakan kekerasan didalam masyarakat dan budaya main menghakimi sendiri (eigenrichting). Untuk mendukung sistem hukum yang efektif maka dibutuhkan kontrol dari publik terhadap lembaga peradilan (dalam hal ini putusan hakim) yang dinamakan dengan eksaminasi publik, sehingga elektabilitas putusan hakim sangat berpengaruh terhadap budaya hukum itu sendiri.
Makna Eksaminasi Publik
Eksaminasi publik dapat diartikan suatu proses pengujian dan pemeriksaan terhadap produk-produk peradilan baik berupa putusan hakim/pengadilan maupun dakwaan jaksa sebagai pengembangan legal annotation (pemberian catatan dan uraian analisis). Eksaminasi publik dapat dilakukan melalui Lembaga eksaminasi publik yang saat ini berkembang dikalangan masyarakat perguruan tinggi dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang konsen terhadap penegakan hukum yang bersih dan berwibawa. Masalah eksaminasi muncul disebabkan oleh adanya putusan hakim/pengadilan yang dirasakan tidak adil, sehingga melukai perasan publik, diskriminasi dalam penerapannya, kesalahan dalam penerapan hukum (janggal atau cacat hukum)  maupun disebabkan oleh faktor-faktor non hukum seperti KKN.
Ekasminasi dapat dilakukan hanya dalam putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde), walaupun dalam pandangan beberapa pakar mengatakan bahwa putusan yang belum final dapat dijadikan objek kajian eksaminasi atas dasar sebagai tindakan preventif dan pemantuan proses peradilan, kelemahannya adalah bahwa putusan yang belum final cenderung kalau dieksaminasi akan berpotensi menganggu kemadirian hakim dalam memberikan putusannya sehingga putusan yang dihasilkan adalah putusan paksaan atas dasar desakan publik. Keputusan hakim yang bersifat final akan lebih baik dieksaminasi karena didalam akan terlihat suasana kebatinan dan sosiolgis atas lahirnya putusan tersebut.
Eksaminasi publik merupakan studi ilmiah dan kajian kritis terhadap produk hukum sekaligus merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap subtansi dan prosedur badan peradilan. Eksaminasi menjadi penting karena mendorong terciptanya independensi lembaga penegakan hukum sehingga tercipta akuntabilitas dan kepercayaan publik. Namun, dalam melakukan penelitian dan pengkajian terhadap putusaan yang akan dieksaminasi sangat langka pihak-pihak yang terorganisasi secara resmi melakukan eksaminasi. Berdasarkan kenyataan diatas sangat pantas kiranya apabila lembaga eksaminasi publik ini didukung dan berdayakan secara optimal.
Dalam pelaksanaannya eksaminasi tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum maupun prosedur hukum hukum acaranya. Karena pada dasarnya hakim dalam memberikan putusan hukum selalu bertanggung jawab langsung kepada Tuhan, sehingga kualitas putusan sangat menentukan netralitas dalam mengadili perkara. Lembaga eksaminasi publik sangat urgen keberadaannya adalah sebagai penyeimbang dalam pemenuhan hak asasi manusia ditengah carut marutnya dunia peradilan. Hasil ekasminasi sangat berpengaruh terhadap mental aparat penegak hukum, sehingga dalam melaksanakan kewajibannya akan lebih berhati-hati serta mendorong kredibilitas atas penerapannya hukumnya.
Kesetaraan dalam berhukum mustahil dapat dilaksanakan jika perilaku dalam berhukum tidak dibarengi dengan suatu itikad baik sebagai wujud pengabdian demi bangsa dan negara. Prinsip moral seperti kebenaran, kebaikan dan keadilan yang menjadi pembatas individu sebagai anggota masyarakat, adalah sumber dari standar sikap tindak dalam berhukum sangat dibutuhkan untuk tercapainya hukum yang netral. Tercapainya penegakan hukum yang baik sangat dipengaruhi oleh budaya hukum dan kepatuhan hukum. Kearifan (itikad baik) untuk mencapai keadilan dan kemanfaatan hukum harus ada pada setiap insan penegak hukum.
Lembaga Eksaminasi Daerah
Banyak lembaga-lembaga sosial yang bergerak dibidang pembangunan hukum dan pemerintahan yang baik, akan tetapi sangat jarang lembaga sosial tersebut melakukan advokasi dan investigasi terhadap putusan-putusan hakim/pengadilan yang dalam pandangan dimensi keadilan adanya ketidakpuasan terhadap subtansi hukum yang yang menjadi dasar putusan. Dalam praktiknya Aceh sangat membutuhkan lembaga eksaminasi publik didaerah mengingat bahwa kondisi masyarakat yang masih terpolarisasi budaya lama takut berhadapan dengan hukum. Disinilah pentingya lembaga eksaminasi sebagai penyeimbang dalam proses penegakan hukum guna mendapatkan kebenaran.
Lembaga eksaminasi publik daerah sejatinya hanya mengontrol bagaimana proses peradilan, bukan terlibat langsung dalam proses tersebut. Kehadiran lembaga tersebut akan memberikan citra positif bagi lembaga peradilan. Oleh sebab itu tidak ada alasan bagi lembaga peradilan merasa diintervensi dan tekanan-tekanan publik sebab adanya eksaminasi publik, semua proses dan keputusan yang ada di pengadilan tetap dihormati, karena pada dasarnya baik dan buruknya suatu putusan yang dihasilkan oleh para hakim, eksaminasi publik tidak bisa merubah keputusan yang telah dihasilkan, melainkan dengan eksaminasi publik yang dilakukan profesionalitas dan kontrol sosial tetap terpelihara bagi sang hakim.
Keberadaan lembaga eksaminasi publik merupakan sebagai kontrol eksternal terhadap lenbaga peradilan. Pada akhirnya kesetaraan dalam berhukum mustahil dapat dilaksanakan jika perilaku dalam berhukum tidak dibarengi dengan suatu itikad baik sebagai wujud pengabdian demi bangsa dan negara. Prinsip moral seperti kebenaran, kebaikan dan keadilan yang menjadi pembatas individu sebagai anggota masyarakat, adalah sumber dari standar sikap tindak dalam berhukum sangat dibutuhkan untuk tercapainya hukum yang netral. Tercapainya penegakan hukum yang baik sangat dipengaruhi oleh budaya hukum dan kepatuhan hukum. Kearifan (itikad baik) untuk mencapai keadilan dan kemanfaatan hukum harus ada pada setiap insan penegak hukum. Untuk itu lembaga eksaminasi publik sangat penting dan terlembaga sebagai konsekuensi dari negara demokrasi.
Penulis: Yusrizal, S.H., M.H.
Pendiri Lembaga Kajian dan Konsultasi Hukum (LKKH) Lhokseumawe.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar