Keadilan adalah hak dasar manusia yang patut dihormati
dan dijamin pemenuhannya. Akses terhadap keadilan pada intinya berfokus pada
dua tujuan dasar yaitu transparansi terhadap objek dan subjek hukum dan output
akhirnya adalah perlindungan sosial (social
defence). Keberadaan hukum seharusnya dapat diakses oleh semua orang dari
berbagai kalangan, dan seyogiyanya setiap putusan hakim/pengadilan dapat
menghasilkan suatu keputusan yang adil dan bermartabat bagi semua kalangan yang
berurusan dengan hukum. Penegakan hukum yang baik tidak hanya didasari oleh
aturan formal belaka melainkan didukung oleh substansi dan perilaku (nurani)
yang berkeadilan. Disinilah sejatinya kerangka negara hukum diletakkan dan
dijabarkan secara baik dalam berhukum.
Suatu bangsa akan hancur apabila dalam proses penegakan
hukumnya diskriminatif (tajam kebawah, tumpul keatas), sehingga permasalahan
yang dihadapi saat ini berkaitan dengan lembaga penegak hukum dan pengadilan
bukan merupakan suatu solusi untuk memastikan peradilan yang bersih dan
bekeadilan. Penegakan
hukum senyatanya harus berdasarkan hukum (rechtstaat)
artinya segala sesuatu yang berupa kebijakan penegakan hukum serta
penyelenggaraan negara harus berdasarkan hukum yang berlaku, bukan sebaliknya
berdasarkan kepentingan dan politik transaksional. Keberpihakan hukum pada
kekuasaan dan stratifikasi sosial tinggi dalam masyarakat sangat mempengaruhi
wibawa dan integritas dalam penegakan hukum. Penegakan hukum yang rumpang pada
akhirnya menciptakan kekerasan didalam masyarakat dan budaya main menghakimi
sendiri (eigenrichting). Untuk
mendukung sistem hukum yang efektif maka dibutuhkan kontrol dari publik
terhadap lembaga peradilan (dalam hal ini putusan hakim) yang dinamakan dengan
eksaminasi publik, sehingga elektabilitas putusan hakim sangat berpengaruh
terhadap budaya hukum itu sendiri.
Makna Eksaminasi Publik
Eksaminasi
publik dapat diartikan suatu proses pengujian dan pemeriksaan terhadap
produk-produk peradilan baik berupa putusan hakim/pengadilan maupun dakwaan
jaksa sebagai pengembangan legal annotation (pemberian catatan dan uraian
analisis). Eksaminasi publik dapat dilakukan melalui Lembaga eksaminasi publik yang
saat ini berkembang dikalangan masyarakat perguruan tinggi dan lembaga-lembaga
swadaya masyarakat yang konsen terhadap penegakan hukum yang bersih dan
berwibawa. Masalah eksaminasi muncul disebabkan oleh adanya putusan
hakim/pengadilan yang dirasakan tidak adil, sehingga melukai perasan publik,
diskriminasi dalam penerapannya, kesalahan dalam penerapan hukum (janggal atau
cacat hukum) maupun disebabkan oleh
faktor-faktor non hukum seperti KKN.
Ekasminasi
dapat dilakukan hanya dalam putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap (inkracht van gewisjde),
walaupun dalam pandangan beberapa pakar mengatakan bahwa putusan yang belum
final dapat dijadikan objek kajian eksaminasi atas dasar sebagai tindakan
preventif dan pemantuan proses peradilan, kelemahannya adalah bahwa putusan
yang belum final cenderung kalau dieksaminasi akan berpotensi menganggu
kemadirian hakim dalam memberikan putusannya sehingga putusan yang dihasilkan
adalah putusan paksaan atas dasar desakan publik. Keputusan hakim yang bersifat
final akan lebih baik dieksaminasi karena didalam akan terlihat suasana
kebatinan dan sosiolgis atas lahirnya putusan tersebut.
Eksaminasi
publik merupakan studi ilmiah dan kajian kritis terhadap produk hukum sekaligus
merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap subtansi dan prosedur badan
peradilan. Eksaminasi menjadi penting karena mendorong terciptanya independensi
lembaga penegakan hukum sehingga tercipta akuntabilitas dan kepercayaan publik.
Namun, dalam melakukan penelitian dan pengkajian terhadap putusaan yang akan
dieksaminasi sangat langka pihak-pihak yang terorganisasi secara resmi
melakukan eksaminasi. Berdasarkan kenyataan diatas sangat pantas kiranya
apabila lembaga eksaminasi publik ini didukung dan berdayakan secara optimal.
Dalam
pelaksanaannya eksaminasi tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum
maupun prosedur hukum hukum acaranya. Karena pada dasarnya hakim dalam
memberikan putusan hukum selalu bertanggung jawab langsung kepada Tuhan,
sehingga kualitas putusan sangat menentukan netralitas dalam mengadili perkara.
Lembaga eksaminasi publik sangat urgen keberadaannya adalah sebagai penyeimbang
dalam pemenuhan hak asasi manusia ditengah carut marutnya dunia peradilan. Hasil
ekasminasi sangat berpengaruh terhadap mental aparat penegak hukum, sehingga
dalam melaksanakan kewajibannya akan lebih berhati-hati serta mendorong
kredibilitas atas penerapannya hukumnya.
Kesetaraan
dalam berhukum mustahil dapat dilaksanakan jika perilaku dalam berhukum tidak
dibarengi dengan suatu itikad baik sebagai wujud pengabdian demi bangsa dan
negara. Prinsip moral seperti kebenaran, kebaikan dan keadilan yang menjadi
pembatas individu sebagai anggota masyarakat, adalah sumber dari standar sikap
tindak dalam berhukum sangat dibutuhkan untuk tercapainya hukum yang netral. Tercapainya
penegakan hukum yang baik sangat dipengaruhi oleh budaya hukum dan kepatuhan
hukum. Kearifan (itikad baik) untuk mencapai keadilan dan kemanfaatan hukum
harus ada pada setiap insan penegak hukum.
Lembaga Eksaminasi Daerah
Banyak
lembaga-lembaga sosial yang bergerak dibidang pembangunan hukum dan
pemerintahan yang baik, akan tetapi sangat jarang lembaga sosial tersebut
melakukan advokasi dan investigasi terhadap putusan-putusan hakim/pengadilan
yang dalam pandangan dimensi keadilan adanya ketidakpuasan terhadap subtansi
hukum yang yang menjadi dasar putusan. Dalam praktiknya Aceh sangat membutuhkan
lembaga eksaminasi publik didaerah mengingat bahwa kondisi masyarakat yang
masih terpolarisasi budaya lama takut berhadapan dengan hukum. Disinilah
pentingya lembaga eksaminasi sebagai penyeimbang dalam proses penegakan hukum
guna mendapatkan kebenaran.
Lembaga
eksaminasi publik daerah sejatinya hanya mengontrol bagaimana proses peradilan,
bukan terlibat langsung dalam proses tersebut. Kehadiran lembaga tersebut akan
memberikan citra positif bagi lembaga peradilan. Oleh sebab itu tidak ada
alasan bagi lembaga peradilan merasa diintervensi dan tekanan-tekanan publik
sebab adanya eksaminasi publik, semua proses dan keputusan yang ada di
pengadilan tetap dihormati, karena pada dasarnya baik dan buruknya suatu
putusan yang dihasilkan oleh para hakim, eksaminasi publik tidak bisa merubah keputusan
yang telah dihasilkan, melainkan dengan eksaminasi publik yang dilakukan
profesionalitas dan kontrol sosial tetap terpelihara bagi sang hakim.
Keberadaan
lembaga eksaminasi publik merupakan sebagai kontrol eksternal terhadap lenbaga
peradilan. Pada akhirnya kesetaraan dalam berhukum mustahil dapat dilaksanakan
jika perilaku dalam berhukum tidak dibarengi dengan suatu itikad baik sebagai
wujud pengabdian demi bangsa dan negara. Prinsip moral seperti kebenaran,
kebaikan dan keadilan yang menjadi pembatas individu sebagai anggota
masyarakat, adalah sumber dari standar sikap tindak dalam berhukum sangat
dibutuhkan untuk tercapainya hukum yang netral. Tercapainya penegakan hukum
yang baik sangat dipengaruhi oleh budaya hukum dan kepatuhan hukum. Kearifan
(itikad baik) untuk mencapai keadilan dan kemanfaatan hukum harus ada pada
setiap insan penegak hukum. Untuk itu lembaga eksaminasi publik sangat penting
dan terlembaga sebagai konsekuensi dari negara demokrasi.
Penulis:
Yusrizal, S.H., M.H.
Pendiri
Lembaga Kajian dan Konsultasi Hukum (LKKH) Lhokseumawe.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar