Senin, 21 Januari 2013

Pengantar Sosiologi Hukum


Oleh: Yusrizal, S.H., M.H.


A.  Pengertian
Dari sudut sejarah sosiologi hukum untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh seorang Italia yang bernama Anzilotti pada Tahun 1882. Sosilogi hukum lahir dari pemikiran-pemikiran:
1.      Perseorangan terdiri dari:
·      Filsafat hukum
·      Sosiologi
·      Ilmu hukum
2.      Kolektif terdiri-dari:
·      Mazhab-mazhab/aliran
Menurut M. Rehbinder sosiologi hukum merupakan cabang dari 2 (dua) ilmu: hukum dan sosiologi. Alasannya:
1.      Hukum didasarkan pada kehidupan sosial
2.      Hukum mengatur kehidupan sosial
3.      Hukum merupakan bagian dari sistem pengaturan sosial.
Suryono Soekanto dan Satjipto Rahardjo mendefinisikan sosiologi hukum sebagai ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Objek yang menjadi sasaran studi sosiolgi hukum adalah pengoganisasian sosial hukum. Objek sasaran disini adalah badan-badan yang terlibat dalam penyelenggaraan hukum, misalnya: pembuatan undang-undang, pengadilan, polisi, advokat.
Sosiologi Hukum ialah: Ilmu pengetahuan tentang interaksi manusia yang berkaitan dengan hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Sosiologi hukum menyelidiki fakta lain yang tidak diselidiki oleh ilmu hukum, antara lain perikelakuan hukum, meneliti perubahan sosial (social change) atau sebaliknya perubahan/pembaharuan hukum (change of law).

B. Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
Adapun ruang lingkup sosiologi hukum secara umum adalah hubungan antara hukum dengan gejala-gejala sosial sehingga membentuk kedalam suatu lembaga sosial (social institutions) yang merupakan himpunan nilai-nilai, kaidah-kaidah dan pola-pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia yang hidup di masyarakat dan atau dalam lingkup proses hukumnya (law in actions) bukanlah terletak pada peristiwa hukumnya (law in the books).
Menurut Purbacaraka dan Soerjono Soekanto dalam bukunya berjudul menelusuri sosiologi hukum negara, bahwa ruang lingkup sosiologi hukum adalah hubungan timbal balik atau pengaruh timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya yang dilakukan secara teoretis analitis maupun secara empiris terhadap fenomena sosial hukum yang senyatanya hidup didalam masyarakat, yang diartikan sebagai hukum dalam ruang lingkup tersebut adalah suatu kompleks daripada sikap tindak manusia yang mana bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan hidup.
C.  Karakteristik Sosiologi Hukum
Berangkat dari perkembangan hukum sebagai fakta sosial yang mana senyatanya hidup dan berakar dalam masyarakat, maka sosiologi hukum bertujuan paling tidak antara lain:
1.   Untuk memberikan penjelasan atau pencerahan terhadap proses praktik-praktik hukum. Apakah praktek itu dibedakan dalam pembuatan undang-undang, penerapan pengadilan, ia juga mempelajari bagaimana praktek itu terjadi masing-masing bidang kegiatan hukum tersebut. Dalam hal ini, sosiologi hukum berusaha untuk menjelaskan mengapa praktek yang demikian terjadi, sebab-sebabnya, faktor-faktor yang mempengaruhinya, latar belakangnya. Dengan demikian, mempelajari sosiologi hukum secara sosiologis adalah menyelidiki tingkah laku orang dalam bidang hukum, baik yang sesuai dengan hukum maupun yang menyimpang dari hukum.
2.   Sosiologi hukum juga mempunyai dimensi yang senantiasa menguji kesahihan proses empiris (empirical validity). Sifat khas yang muncul disini adalah mengenai bagaimana kenyataanya peraturan itu, apakah kenyataannya seperti yang tertera dalam bunyi peraturan atau tidak.
3.   Satu hal yang terpenting adalah karena sosiologi hukum tidak berada pada tataran hukum sebagai fakta hukum (law in books), maka sosiologi hukum tidaklah melakukan penilaian terhadap hukum (tidak membenarkan dan atau tidak menyalahkan suatu hukum).
D. Fungsi hukum dalam masyarakat yaitu:
  1. Law as tool of social control ( sebagai sosial kontrol)
Dalam Law as social control ( sebagai sosial kontrol) hukum hanya menjaga ketertiban masyarakat agar setiap orang menjalankan peranannya sebagaimana yang telah ditentukan  sehingga dapat dikatakan fungsi hukum di sini “statis”. Hukum berfungsi apabila masyarakat telah menjalankan peranannya sebaik-baiknya.
2.      Law as a tool of social engineering (alat rekayasa sosial).
Dalam Law as a tool of social engineering (alat rekayasa sosial), hukum berfungsi dinamis, bukan saja meneguhkan pola-pola yang telah ada melainkan berfungsi untuk menciptakan hubungan-hubungan atau hal-hal baru bahkan hukum diarahkan untuk menciptakan perubahan-perubahan dalam masyarakat menuju yang diinginkan.
Fungsi-Fungsi Hukum:
1.      Menetapkan hubungan-hubungan antara para anggota masyarakat, dengan menunjukkan jenis tingkah laku yang diperkenankan dan yang dilarang
2.      Menentukan pembagian kekuasaan
3.      Menyelesaikan sengketa
4.      Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi-kondisi kehidupan yang berubah.
5.      Sebagai kontrol sosial
Setiap proses pembentukan hukum serta perubahan-perubahannya  tidak boleh bertentangan dengan cita hukum yang telah disepakati. Cita hukum harus dipahami sebagai dasar sekaligus pengikat dalam pembentukan hukum.
Hukum Sebagai Alat Kejahatan
 Law as a tool of crime, perbuatan jahat dengan menggunakan hukum sebagai alatnya sulit dilacak karena diselubungi oleh hukum dan berada dalam hukum.
®    Judicial activism
-          Kecenderungan hakim mengembangkan atau memperluas pengertian hukum dan peraturan konstitusi yang berlaku dengan gunakan interpretsi hukum menurut pendapatnya;
-          Kecendrungan para penegak hukum untuk mengarah ke upaya memperluas/mempersempit pengertian peraturan hukum dan ketetapan konstitusi diluar kehendak pembuat peraturan hukum & ketetapan tersebut.
Pembentukan dan Perkembangan Hukum
a.       hukum yang baik dibentuk dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan yang ada dalam masyarakat baik kepentingan umum (termasuk yang utama adalah kepentingan negara), kepentingan individu dan kepentingan kepribadian;
b.       dengan demikian pembentukan hukum harus berupaya menyeimbangkan berbagai kepentingan tersebut ;
c.       Kepentingan umum yang terutama adalah kepentingan negara untuk melindungi eksistensi dan hakikat negara dan kepentingan untuk mengawasi dan memajukan kesejahteraan sosial).
d.       Pembentukan hukum harus memperhatikan hukum yang hidup. Terdapat perimbangan antara hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
e.       perkembangan hukum sangat dipengaruhi oleh kondisi ideologi, politik, sosial dan budaya. Jadi, tidak hanya sekedar keinginan pemerintah

Tugas Utama Hukum
§  Tugas utama hukum adalah rekayasa sosial (law as tool of social engineering, Roscoe Pound)
§  hukum tidak saja dibentuk berdasarkan kepentingan masyarakat tetapi juga harus ditegakkan sedemikian rupa oleh para yuris sebagai upaya sosial kontrol dalam arti luas yang pelaksanaannya diorientasikan kepada perubahan-perubahan yang dikehendaki
§  Oleh karena hukum sangat dipengaruhi oleh komponen-komponen di luar hukum, maka para penegak hukum dalam mewujudkan tugas utama hukum harus memahami secara benar logika, sejarah, adat istiadat, pedoman prilaku yang benar agar keadilan dapat ditegakkan.
Menurut Daniel S. Lev mengatakan bahwa, bukan hukum itu tidak otonom tetapi juga kadang- kadang hukum itu simbolistis mewakili pimpinan sosial politik. Yang paling dasar dalam perubahan sosial bukan hukum sendiri, tetapi pemakaian alat alat kekuatan, kekuasaan, hukum dan lain lain yang ada oleh pimpinan sosial dan politik. Peranan hukum dalam hal ini ialah sebagai suatu idiologi, yaitu orang mendapat jaminan, kepastian bahwa mereka tidak dapat diperlakukan sewenang-wenang oleh pihak lain. yang paling penting dalam perubahan sosial tidak dilakukan oleh hukum, melainkan oleh pimpinan sosial dan politik di sini termasuk juga hakim, jaksa, advokat. Hukum sendiri tidak dapat menentukan perubahan sosial, perubahan politik, perubahan ekonomi; itu tergantung kepada kekuasaan dan kekuatan dalam masyarakat sendiri. Hukum peranannya tidak langsung dalam perubahan sosial, ia hanya memberi kerangka idiologis dalam perubahan perubahan sosial yang dikehendaki, yaitu jaminan orang akan diperlakukan secara fair. Ini amat penting, karena tanpa jaminan ini, perubahan perubahan sosial yang dikehendaki dalam masyarakat hampir tidak mungkin, karena orang tidak percaya kepada negara, kepada struktur dalam masyarakat, atau kepada apa saja.
Kesadaran hukum sangat dipengaruhi oleh:
1.      Pengetahuan hukum;
2.      Pemahaman hukum;
3.      Sikap terhadap hukum, dan
4.      Perilaku hukum.
Syarat hukum yang rasional menurut ahli filsafat:
  1. Hukum tidak saja wajib mendorong rasionalitas masyarakat, tetapi justru hukum itu sendiri harus rasional
  2. Agar hukum yang rasional itu mampu mewujudkan tujuannya, maka mutlak harus didukung oleh aparatur penegak hukum yang mampu bertindak efisien
  3. Susbstansi hukumnya sesuai dengan struktur masyarakat tempat dimana hukum akan mewujudkan tujuannya.
  4. Moral berperan penting untuk terwujudnya hukum yang lebih rasional.

Kebanyakan aparat penegak hukum mereduksi pemahaman bahwa menegakkan hukum diartikan sama dengan menegakkan undang-undang. Pemahaman ini membawa implikasi bahwa hukum (undang-undang) menjadi pusat perhatian. Padahal, masalah penegakan hukum tidak dapat hanya dilihat dari kaca mata undang-undang saja, tetapi harus dilihat secara utuh dengan melibatkan semua unsur yang ada, seperti moral, perilaku, dan budaya. Oleh karena itu, perlu orientasi dan cara pandang baru dalam penegakan hukum.

Aliran-Aliran Pemikiran Yang Mempengaruhi Terbentuknya
 Sosiologi Hukum


A.   Pendahuluan
Beberapa hal yang menjadi penyebab mengapa beberapa tokoh atau ahli hukum melibatkan diri dalam pemikiran filsafat atau ahli hukum melibatkan diri dalam pemikiran filsafat hukum dan ilmu hukum. Soerjono Soekanto mengungkapkan beberapa penyebab para tokoh atau para ahli hukum tersebut menerjunkan diri dalam bidang filsafat hukum antara lain; lantaran timbulnya kebimbangan akan kebenaran dan keadilan dari hukum yang berlaku, timbulnya berbagai pendapat ketidakpuasan terhadap hukum yang berlaku. Karena hukum tersebut tidak lagi sesuai dengan keadaan masyarakat yang justru diatur oleh hukum itu, timbulnya ketegangan antara hukum yang berlaku dengan filsafat, karena adanya perbedaan antara dasar-dasar dari hukum yang berlaku dengan pemikiran filsafat.  Soerjono Soekanto mengakui hal tersebut diatas bahwa isi dari peraturan-peraturan yang berlaku tidaklah lagi dianggap adil dan tidak dapat dipergunakan sebagai ukuran untuk menilai perilaku dan atau tindakan orang.
Dari paparan singkat diatas filsafat hukum menurut soekanto adalah bertujuan untuk menjelaskan nilai-nilai dan juga dasar-dasar hukum sampai kepada dasar-dasar filsafatnya. Inilah beberapa mazhab atau pemikiran yang melatarbelakangi terbentuknya sosiologi hukum:
1.    Mazhab Formalistis
Tokoh terpenting dalam mazhab ini adalah Jhon Austin (1790-1859), ia mengatakan bahwa: hukum merupakan perintah dari mereka yang memegang kekuasan tertinggi (law is command of the lawgivers), atau dari yang memegang kedaulatan. Menurut Austin, hukum adalah perintah yang dibebankan untuk mengatur mahluk berfikir, perintah mana yang dilakukan oleh mahluk berfikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan. Austin menganggap hukum sebagai suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup dan karena ajarannya dinamakan Analitical Jurisprudence. Ajaran Austin kurang/tidak member tempat bagi hukum yang hidup dalam masyarakat.
Austin membagi hukum dalam 2 (dua) bagian:
1.      Hukum yang diciptakan oleh Tuhan untuk manusia
2.      Hukum yang dibuat dan disusun oleh manusia, hukum ini terbagi lagi menjadi 2 (dua) bagian:
a.      Hukum yang sebenarnya; hukum yang tepat disebut sebagai hukum, jenis hukum ini disebut juga sebagai hukum positif. Hukum yang sebenarnya mengandung: perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan. Hukum yang sebenarnya terbagi 2 (dua):
·         Hukum yang dibuat oleh penguasa seperti undang-undanf, peraturan pemerintah dan lain-lain.
·         Hukum yang dibuat atau disusun oleh rakyat secara individual yang dipergunakan untuk melaksanakan hak-hak yang diberikan kepadanya, misalnya: hak kurator terhadap badan/orang dalam kuratele atau hak wali terhadap orang yang berada dibawah perwalian.
b.    Hukum yang tidak sebenarnya; adalah bukan hukum yang merupakan hukum yang secara langsung berasal dari penguasa, tetapi peraturan-peraturan yang berasal dari perkumpulan-perkumpulan atau badan-badan tertentu.
Tokoh yang kedua adalah Hans Kelsen (1881), dari unsur sosiologis berarti bahwa ajaran Hans Kelsen tidak memberi tempat bagi hukum kebiasaan yang hidup dan berkembang didalam masyarakat. ajaran Kelsen memandang hukum sebagai sollen yuridis semata-mata yang sama sekali terlepas dari das sein/kenyataan sosial. Hukum merupakan sollens kategori (seharusnya) dan bukan seins kategori (adanya): orang menaati hukum karena ia merasa wajib untuk mentaatinya sebagai suatu kehendak negara. hukum itu tidak lain merupakan suatu kaidah ketertiban yang menghendaki orang menaatinya sebagaimana seharusnya.
            Ajaran stufen theory berpendapat bahwa suatu sistem hukum adalah suatu hierarkhis dari hukum dimana suatu ketentuan hukum tertentu bersumber pada ketentuan hukum lainnya yang lebih tinggi adalah grundnorm atau norma dasar. Ringkasnya ajaran Kelsen ini adalah:
·         Hukum adalah suatu keharusan yang mengatur tingkah laku manusia sebagai mahluk rasional.
·         Hukum tidak mempersoalkan “bagaimana hukum seharusnya” (what the law ought to be), tetapi “apa hukumnya” (what the law is).
·         Hukum tidak lain adalah kemauan negara, namun orang taat kepada hukum bukan karena negara menghendakinya, tetapi karena ia merasa wajib mentaatinya sebagai perintah negaranya.
·         Bagi Kelsen Hukum berurusan dengan bentuk (forma), bukan dengan isi (materia).
·         Suatu hukum dapat saja tidak adil, namun tetap saja merupakan hukum karena dikeluarkan oleh penguasa.
·         Keadilan sebagai isi hukum berada di luar hukum.
·         Kelsen dipandang sebagai tokoh pencetus Teori Jenjang (Stufentheorie), yang semula diperkenalkan oleh Adolf Merkl.
·         Hukum adalah suatu sistem yang terdiri dari susunan norma berbentuk piramida. Norma yang lebih rendah memperoleh kekuatannya dari suatu norma yang lebih tinggi.
·         Semakin tinggi suatu norma, maka akan semakin abstrak sifatnya, sebaliknya semakin rendah suatu norma, maka akan semakin konkrit.
2.    Mazhab Sejarah dan Kebudayaan
Mazhab sejarah dan kebudayaan ini adalah senyatanya mempunyai pemikiran yang bertentangan dengan mazhab formalisme. Dalam hal ini mazhab sejarah dan kebudayaan menekankan bahwasanya hukum hanya dapat dimengerti dengan menelaah kerangka sejarah dan kebudayaan dimana hukum tersebut timbul.
Beberapa pemikir mazhab ini, antara lain Friedrich Karl von Savigny (1779-1861) berasala dari jerman, tokoh ini juga ini dianggap sebagai pemuka sejarah hukum (bahkan Georges Gurvitch menyatakan Savigny dan Puhcha adalah peletak dasar mazhab sejarah ini). Ia berpendapat bahwa hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat (valksgeist). Yang mana semua hukum berasal dari adat istiadat dan kepercayaan serta bukan berasal dari pembentukan undang-undang. Ringkasnya pendapat Savigny yaitu:
·         Hukum adalah suatu produk dari kekuasaan yang tidak disadari (unconscious force).
·         Hukum beroperasi secara diam-diam di tengah masyarakat.
·         Sumber utama hukum adalah adanya kesetiaan dari anggota masyarakat, kebiasaan dan kesadaran dari anggota masyarakat.
·         Di setiap masyarakat, tradisi dan kebiasaan tertentu yang secara terus menerus dipraktekkan berkembang menjadi peraturan hukum dan diakui oleh organ-organ negara.
Tokoh lain dalam mazhab ini adalah Sir Henry Maine (1822-1888), ia mengatakan bahwa perkembangan hukum dari status kontrak yang sejalan dengan perkembangan masyarakat yang mana masih sederhana kepada masyarakat yang senyatanya sudah modern dan kompleks serta kaidah-kaidah hukum yang ada pada masyarakat sederhana secara berangsur-angsur akan hilang dan berkembang kepada kaidah-kaidah hukum sudah modern dan kompleks.
Mazhab ini membangun kajian-kajian adaptif atas masyarakat yang relatif bersifat statis homogen, dengan masyarakat yang komplek (modern), dinamis dan relatif heterogen. Sehingga sangat membantu dalam perkembangan bahkan memprediksi bangunan sosiologi hukum baik secara teoritis maupun secara aplikatif. Sehingga apa yang dikatakan Satjipto Rahardjo bahwa benturan-benturan antara hukum dan negara dengan masyarakat dengan segala budayanya yang lebih alami memang tidaklah dapat dihindari, apalgi suatu negara dan bangsa yang sangat majemuk (seperti Indonesia), makanya agar proses hukum itu tidak dibatasi sebagai proses hukum, melainkan sebagaimana ditegaskan Satjipto Rahardjo adalah juga proses sosial.
3.    Aliran Utilitarianisme
Prinsip aliran ini adalah bahwa masyarakat bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Jeremy Bentham (1748-1832) yaitu:
“Dalam teorinya tentang hukum, Bentham menggunakan salah satu prinsip dari aliran utilitarianisme yakni bahwa manusia bertindak untul memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan… setiap kejahatan harus disertai dengan hukuman-hukuman yang sesuai dengan kejahatan tersebut. Dan hendaknya penderitaan yang dijatuhkan tidak lebih dari apa yang diperlakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan”.
Yang menjadi kelemahan teori Bentham ini adalah bahwa ukuran keadilan, kebahagiaan dan penderitaan itu sendiri diinterpretasikan relatif berbeda antara manusia yang satu dengan yang lainnya. Sehingga keadilan dan penderitaan tersebut tidaklah menjadi wujud yang pasti sama bagi setiap manusia.
Tokoh lain dalam aliran ini adalah Rudolph Von Ihering (1818-1892) yang ajarannya disebut sosial utilitarianisme. Ihering berpendapat:
“… hukum sebagai sarana untuk mengendalikan individu-individu agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat dimana merela menjadi warganya… hukum juga merupakan suatu alat yang dapat dipergunakan untuk melakukan perubahan-perubahan sosial”.
4.    Aliran Realisme Hukum
Aliran ini diprakarsai oleh Karl Liewellyn (1893-1962), Jereme Frank (1889-1957) dan Justice Oliver Wendell Halmes (1841-1935) ketiga orang tersebut berasal dari Amerika. Konsep mereka sangat radikal tentang proses peradilan, dikatakannya bahwa hakim-hakim tidaklah hanya menentukan hukuman, tetapi bahkan membentuk hukum. Seorang hakim selalu harus memilih, dia yang menentukan prinsip-prinsip mana yang dipakai dalam menentukan pemeriksaan di pengadilan dan pihak-pihak mana yang akan menang dalam suatu perkara. Sering kali suatu keputusan hakim telah mendahului penggunaan prinsip-prinsip hukum yang formal. Kemudian konsep keadilan dirasinalisasikan di dalam suatu pendapat tertulis.
Aliran realisme hukum sangat memperhatikan tentang konsep keadilan, namun secara ilmiah mereka menyadari bahwa keadilan, atau hukum yang adil itu sendiri paling tidak sangat sulit ditentukan kalau tidak dikatakan tak bisa ditetapkan. Sementara itu tugas hukum tidak lebih hanyalah proses dugaan bahwa apabila seseorang berbuat dan atau tidak berbuat sesuatu, maka dia akan menerima derita sebagai sanksi dan atau sebaliknya sesuai dengan proses keputusan yang ditetapkan.
·         Essensi hukum ada pada penerapannya, yang terdapat dalam putusan-putusan pengadilan
·         Keputusan-keputusan hakim sebagai essensi hukum diputuskan dan dilaksanakan sesuai kebutuhan masyarakat
·         Hakim harus mendasarkan putusan-putusannya pada akar dari hukum itu sendiri, yaitu yang berada di dalam kebutuhan masyarakat itu sendiri (in social need).

Dasar-Dasar Sosiologi Hukum
Oleh: Yusrizal, S.H., M.H.


A.   Manfaat Sosiologi Hukum
Dalam hal ini secara ideal Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto memaparkan kegunaan sosiologi hukum sebagai berikut:
1.       Memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum dalam konteks sosial.
2.       Mengadakan analisis terhadap efektivitas hukum tertulis (bagaimana mengusahakan agar suatu undang-undang melembaga di masyarakat.
3.       Mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum tertulis, misalnya mengukur berfungsinya suatu peraturan didalam masyarakat.
Pemikiran sosiologi hukum lebih berfokus pada keberlakuan empirik atau faktual dari hukum. Hal ini, memperlihatkan bahwa sosiolgi hukum tidak secara langsung diarahkan pada hukum sebagai sistem konseptual, melainkan pada kenyataan sistem utama. Objek utama sosiologi hukum adalah masyarakat dan pada tingkatan kedua adalah kaidah-kaidah hukum. Hal ini berbeda dengan hukum normatif memandang hukum dalam hukum itu sendiri (peraturan).
B.   Realitas Hukum
Biasa dikenal dengan Law on books dan Law in action Terjadinya perbedaan karena :
1.      Apakah “pola tingkah laku sosial” telah mengungkapkan materi hukum yang dirumuskan dalam peraturan.
  1. Apakah keputusan pengadilan sama dengan apa yang diharuskan dalam peraturan.
  2. Apakah tujuan yang  dikehendaki hukum sama dengan efek peraturan itu dalam kehidupan masyarakat.
  3. D. L. Kimbal menyatakan bahwa:
®    Sikap ambivalen merupakan penghalang bagi tegaknya hukum;
®    Kekuasaan yang tidak berparadigma hukum merupakan peluang terjadinya pelanggaran HAM.
C.    Peranan Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat
Yakni hukum sebagai sarana rekayasa (social engineering by law), atau bisa disebut juga sebagai alat “agent of change” yang bermakna bahwa seseorang atau beberapa orang sebagai bagian dari anggota masyarakat yang diberi amanah untuk memimpin lembaga kemasyarakatan sehingga mempunyai kesempatan untuk mengolah sistem sosial yang bersangkutan secara teratur.
Menurut Sabian Utsman Secara umum ada 3 (tiga) peranan atau fungsi hukum sebagai proses perubahan masyarakat yaitu:
1)    Pemberi bentuk (pedoman perilaku dan pengendalian sosial serta sebagai landasan proses integrasi);
2)    Hukum juga digunakan sebagai penentu prosedur dari tujuan masyarakat;
3)    Dalam perspektif pembangunan hukum digunakan sebagai sarana perubahan masyarakat secara berkesinabungan dan terarah.
             Warga negara adalah sama didepan hukum, disis lain warga negara berkewajiban mematuhi hukum sepanjang proses pembuatan hukum tersebut, masyarakat dilibatkan secara aktif sehingga adanya hukum dengan segala peraturan organik dan perangkat sanksinya diketahui, dimaknai dan disetujui masyarakat, serta hukum dijadikan kebahagiaan hidup. Harold J. Laski menyatakan: “bahwa warga negara berkewajiban mematuhi hukum, jika hukum itu memuaskan rasa keadilan.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar