Oleh: Yusrizal
Saat ini peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika pada tahap sangat mengkhawatirkan, sehingga sasaran potensial untuk terjerumus dalam lingkaran narkoba bukan hanya generasi muda saja akan tetapi sudah mewabah ke berbagai stratifikasi sosial dalam masyarakat, sehingga anomi narkoba makin meluas.
Pada dasarnya narkotika bermanfaat bagi kehidupan manusia, terutama dalam bidang kesehatan (terutama digunakan dalam pembiusan sebagai penghilang rasa sakit) dan pengembangan ilmu pengetahuan. Nilai manfaat ini akan menjadi rusak dan menganggu keseimbangan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara apabila penggunaan narkoba secara illegal tanpa pengawasan dan izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.Hasil survey Badan Narkotika Nasional (BNN) Tahun 2009, menjelaskan bahwa prevalensi penyalahgunaan narkoba pada adalah 1,99 persen dari penduduk Indonesia berumur 10-59 tahun atau sekitar 3,6 juta orang. Pada tahun 2010, prevalensi penyalahgunaan narkoba meningkat menjadi 2,21 persen atau sekitar 4,02 juta orang. Pada tahun 2011, prevalensi penyalahgunaan meningkat menjadi 2,8 persen atau sekitar 5 juta orang. Dalam penelitian BNN selanjutnya bahwa klasifikasi pemakai narkoba didominasi oleh para pekerja sebanyak 70 persen dan anak sekolah atau pelajar sebanyak 22 persen. Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan narkoba berdasarkan usia mulai dari 10 - 59 tahun dengan rincian, usia 10-19 tahun 2,27 persen, 20-29 tahun 4,41 persen, 30 - 39 tahun 1,08 persen dan usia di atas 40 tahun sekitar 1,06 persen.
Berdasarkan data BNN, kasus ganja mengalami penurunan rata-rata sebesar 9,9 persen, kasus heroin rata-rata turun 26,6 persen, kasus ekstasi turun rata-rata 23,5 persen, namun kasus shabu mengalami peningkatan rata-rata sebesar 21,2 persen. Hal ini tentunya tidak terlepas dari gencarnya jaringan peredaran gelap narkotika internasional yang beroperasi di Indonesia, antara lain sindikat dari Iran, Nigeria, India, China, dan Malaysia, termasuk yang melibatkan WNI. Khusus untuk jaringan sindikat narkoba luar negeri, warga Iran negara yang paling banyak membawa sabu ke Indonesia (Kompas, 26/6/2012).
Kondisi peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini harus dipahami sebagai kondisi anomi artinya suatu kondisi yang disebabkan oleh mengendornya pengawasan dan pengendalian sosial yang mengakibatkan kerusakan moral dan budaya serta tidak mengetahui dengan jelas hasil (ouput) dalam berprilaku. Perkembangan zaman tentu membawa manfaat yang besar bagi umat manusia, sebaliknya akan mendatangkan unsur yang negatif (side effect) jika perilaku masyarakat pasif dan tidak antisipatif terhadap lingkungan sekitar. Berkurangnya kontrol sosial dari segenap elemen masyarakat tentunya mengakibatkan kejahatan trasnasional (transnational crime) ini menjadikan Indonesia rawan peredaran rarkoba baik nasional maupun luar negeri, sehingga harapan Pemerintah untuk Indonesia terbebas dari narkoba Tahun 2015 menjadi langkah yang terseok-seok tanpa adanya kesepahaman mengenai pemberantasan narkoba.
Pentingya strategi pre-emtif dalam penanggulangan tindak pidana narkoba senyatanya harus diberdayakan semaksimal mungkin sebagai upaya pencegahan tidak langsung untuk mengurangi faktor-faktor yang mendorong timbulnya kesempatan atau peluang peredaran dan penyalahgunaan narkoba sebagai langkah kepedulian kewaspadaan dan antisipasi masyarakat dalam menciptakan generasi yang terbebas dari narkoba. Peningkatan pengendalian serta pengawasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia juga harus dibarengi dengan upaya preventif berupa pembinaan dan penyuluhan yang berkesinabungan dari pemerintah dan masyarakat sebagai garda terdepan dalam memerangi narkoba serta adanya dukungan politik luar negeri.
Peran serta segenap komponen masyarakat terhadap penanggulangan narkotika sangat dibutuhkan sebagai upaya perlindungan sosial dan kemanusiaan dalam pemberantasan narkotika. Sebagaimana disebutkan di dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang narkotika Pasal 106 bahwa: Hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika diantaranya, mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika; Memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika: memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan dan sebagainya.
Salah satu tekad untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba adalah pelaksanaan forum International Drug Enforcement Conference (IDEC) di Bali, dari tanggal 12-14 Juni 2012, konfrensi internasional tersebut menjelaskan bahwa jaringan sindikat lintas negara, yang meliputi negara produsen narkoba, negara transit, maupun negara tujuan pemasaran Narkoba. Jaringan sindikat narkoba ini dikendalikan secara rahasia, melibatkan multi kewarganegaraan, dengan menggunakan berbagai modus operandi. Oleh karena itu dalam penanganannya diperlukan kerjasama internasional yang sinergis, efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Konferensi tersebut juga membahas keterkaitan tindak pidana pencucian uang dari peredaran gelap narkoba serta perekrutan tahanan sebagai Bandar narkoba dalam tahanan sebagai modal dalam pembiayaan kegiatan terorisme.
Kultur hukum masyarakat yang baik akan menjembatani antara perilaku dan sistem hukum terhadap strategi pemberantasan narkoba. Seseorang patuh dan tidak patuh terhadap hukum sangat ditentukan oleh nilai-nilai yang dihayati oleh masyarakatnya. Oleh sebab itu sudah saatnya kontrol sosial dan peran perguruan tinggi mengenai keberadaan narkotika ditengah-tengah masyarakat mendapat perhatian dan tanggung jawab bersama demi kehidupan generasi yang akan datang lebih baik. Kebijakan selanjutnya adalah tes urine, dapat dilakukan secara berkala, upaya ini sebagai bentuk pencegahan dan pengendalian narkotiba di Indonesia.
Sudah saatnya pencegahan narkoba dimulai dari kultur keluarga, lingkungan dan masyarakat sekitar akan menjadikan modal awal deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkoba. Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas negara semata, melainkan peran serta masyarakat sebagai dasar perlindungan sosial (social defence), sehingga angka gelap kejahatan narkoba bisa diminimalisir secara konsisten sehingga Indonesia terbebas dari narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar